Anggota DPR Setuju Pemerkosa Anak Dikebiri

20-05-2014 / KOMISI VIII

Anggota Komisi VIII DPR Sumarjati Arjoso menyatakan, setuju untuk dipertimbangkan pengebirian kimia bagi pemerkosa dan kejahatan seksual anakNamun demikian, pemerkosa perlu dianalisa jiwa dan otaknya, kalau masih ringan dan bisa kembali normal, sebaiknya dihukum degan ancaman maksimal 15 tahun.

“  Tetapi kalau tingkatnya sudah berat, perilakunya brutal  dan setiap kali mau mencabuli  anak-anak, saya setuju dikebiri saja,” tegas Sumarjati menjawab Parlementaria menjelang Sidang Paripurna DPR Selasa (20/5).

Menurut politisi Partai Gerindra inisanksi dikebiri bukan berarti alat vitalnya dipotong. Dikebiri artinya diberi zat kimia sehingga hormon testoteronnya menurun,  sperma tidak berproduksi dan tidak bisa melakukan hubungan seksualDengan demikian tidak bisa lagi melakukan pemerkosaan.

Kepada anak-anak korban, ia menyarankan supaya  para orang tua benar-benar hati-hati menjaga dengan ketatJangan sampai anaknya yang masih balita terpapar oleh pertunjukan atau tontonan baik internet atau video yang mempertontonkan pornografi, supaya otaknya tidak keracunan.

Tak kalah penting, jelas Sumarjati, kepada anak-anak perlu diberi pendidikan seksual sejak dini. Jangan dengan mudahnya menganggap tabu, padahal pemahaman seksual itu sangat perluContoh kecil kepedulian , Ibu-ibu dalam memandikan anak dilakukan sendiri sehingga kalau ada luka atau memar akan segera diketahui.  Selain itu, jangan menganggap di sekolah itu aman, karena itu pihak sekolah diminta  ikut menjaga perilaku baik petugas sekolah atau guru.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, hukuman kebiri memang layak dipertimbangkan untuk diberikan pada pelaku kejahatan seksual anak. Sebab hukuman yang selama ini diberikan tidak sukses memberi efek jera bagi mereka.

“Saya rasa sangat pantas untuk dipertimbangkan. Para pelaku saat di depan televisi seperti sudah insaf, tapi saat ke luar penjara ternyata kembali melakukan tindakan kejinya,” ujar Salim. Ia menyebutkan, hukuman suntik kebiri ini sendiri telah diadopsi beberapa negara di dunia seperti Korsel, Rusia, dan Polandia. Negara tetangga seperti Malaysia pun kini tengah mengkaji hukuman tersebut sejak tahun 2013 lalu.

Hukuman kebiri ini dilakukan dengan menyuntikkan atau memasukkan antiandrogen ke tubuh pelaku. Anti androgen ini berfungsi untuk melemahkan hormon testoteron, sehingga hasrat seksual pelaku akan menurun bahkan hilang seluruhnya dari tubuh pelaku.

Kasus-kasus kekerasan seksual anak belakangan merebak, seperti  Maret lalu, polisi menangkap sekelompok petugas pembersih bekerja di Jakarta International School (JIS) karena diduga menyalahgunakan secara seksual murid TK di sekolah itu.

Pada bulan berikutnya ( April), badan keamanan Amerika Serikat FBI mengatakan, terdapat seorang tersangka predator yang pernah mengajar di JIS, serta di sejumlah sekolah internasional lainnya di Nikaragua, Inggris, Venezuela dan negara-negara lain. Sang tersangka, William James Vahey, bunuh diri pada bulan Maret.

Selanjutnya pada bulan Mei ini, polisi menahan seorang pria karena diduga menyalahgunakan lebih dari 100 anak laki-laki di bawah umur selama beberapa bulan di Sukabumi,Jawa Barat. (mp), foto : naefurodjie/parle/hr.
 

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...